Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kota Medan

FAQ

FAQ Disdukcapil Medan

Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kota Medan

Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kota Medan membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (061) 420-1120 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kota Medan: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Medan tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kota Medan untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kota Medan menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (061) 420-1120 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kota Medan, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Medan?
Kantor Disdukcapil Kota Medan di Jl. Pemerintahan No. 1, Medan, Sumatera Utara. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kota Medan menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?

Hubungi Kami
Zona
Integritas